get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Jaga Suara dan Relawan Rambo Tanam 1000 Pohon Alpokat

Bela Harga Diri Keluarga! Hakim Vonis Kakek Sumarso yang Rawat Adik Lumpuh 6 Bulan Penjara

Rabu, 31 Juli 2024 | 21:31 WIB
header img
Bela Harga Diri Keluarga! Hakim Vonis Kakek Sumarso yang Rawat Adik Lumpuh 6 Bulan Penjara. Foto: Istimewa

PURWOREJO, iNewsPurwokerto.id - Kakek Sumarso (61), warga Desa Wingko Tinumpuk, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo yang merawat adiknya yang lumpuh akhirnya dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Kakek Sumarso dijatuhi vonis oleh hakim pengadilan negeri Purworejo setelah membela harga diri keluarganya.

Kuasa hukum kakek Sumarso, Adi Putra Cesario S.H., M.H mengatakan jika saat berada di hadapan Majelis Hakim, kakek Sumarso mengakui seluruh perbuatannya. Akan tetapi, kakek Sumarso menyatakan jika tindakannya tersebut semata-mata untuk mengingatkan korban atas perilakunya.

"Pak Sumarso divonis 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, Namun menurut kami masih cukup tinggi karena melihat dari fakta persidangan harusnya bisa lebih rendah lagi," kata Adi kepada wartawan saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, Rabu (31/7/2024). 

Kasus yang menyeret kakek Sumarso hingga ke meja hijau ini berawal ketika dirinya tengah berjalan di depan rumah salah seorang tetangganya bernama Jumiani. Pada saat itu, Jumiani marah dan mengucapkan kata-kata kasar kepada kakek Sumarno.

"Congore Misran, tonggo ko asu (mulutnya Misran, tetangga kayak anjing)," seperti itulah umpatan Jumiani yang dilontarkan kepada kakek Sumarso yang menghina salah satu anggota keluarganya.

Tersinggung ketika anggota keluarganya mendapatkan umpatan kata kasar, kakek Sumarso lantas mendekati Jumiani dan memberikan peringatan agar tidak mengulanginya lagi.

Karena terus mengumpat dan membuat harga diri keluarganya direndahkan, kakek Sumarso kemudian mengambil manggar (pelepah buah kelapa) dan memukulkannya ke Jumiani. Terjadilah pertengkaran di antara keduanya.

Akibat kejadian tersebut, Jumiani lantas melaporkan kakek Sumarso kepada pihak berwajib, hingga kasusnya berakhir di meja persidangan, dan jaksa menuntut kakek Sumarso dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Adi menjelaskan, jika kondisi kakek Sumarso juga menderita sakit gula, sehingga membuat kakek Sumarso sulit untuk berjalan dan makin menambah penderitaannya. Penahanan Sumarso sempat membuat keluarganya bingung, terlebih kakek Sumarso adalah tulang punggung keluarga.

"Pak Sumarso memang sulit berjalan karena mengalami sakit, dia juga merawat adik yang lumpuh di rumah. Jadi ini yang seharusnya membuat putusan bisa lebih rendah, terhadap putusan tersebut kita masih pikir-pikir mau banding atau tidak," ucap Adi.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut