get app
inews
Aa Read Next : Polres Purbalingga Gelar Patroli Skala Besar Cegah Gangguan Kamtibmas 

Polisi Menggerebek Lapak Judi Kopyok di Purbalingga, Bandar Residivis Kasus Perjudian

Kamis, 01 Agustus 2024 | 20:34 WIB
header img
Polisi Menggerebek Lapak Judi Kopyok di Purbalingga, Polisi: Bandar Adalah Residivis Kasus Perjudian. Foto: Polres Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satreskrim Polres Purbalingga menggerebek lapak perjudian jenis dadu kopyok di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (20/7) lalu. Satu bandar judi kopyok diamankan, 10 orang diantaranya kabur.

Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yakni NR (60) warga Desa Cipawon, Kecamatan Bukateja. Tersangka membuka lapak perjudian ketika ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan wilayah Desa Karangcengis," kata Ipda Win di Mapolres Purbalingga, Kamis (1/8/2024) siang.

Menurutnya, pengungkapan kasus judi kopyok ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Satreskrim Polres Purbalingga yang menerima informasi tersebut kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan didapati adanya praktek perjudian tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok. Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur," jelasnya.

Dari penggerebekan itu, sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya yaitu tiga buah mata dadu satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran. Kemudian satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 centimeter di mana terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp114 ribu berbagai pecahan nominal.

"Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama. Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian," jelasnya.

Ipda Win menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

"Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian. Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut