KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus telah menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di Polres Kebumen, mulai tanggal 1 Agustus 2024, kebijakan ini mulai disosialisasikan.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Budi Santoso menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SKCK akan dilakukan pengecekan melalui NIK pemohon.
"Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Di Unit Pelayanan Satintelkam Polres Kebumen, NIK pemohon akan dicek langsung oleh petugas BPJS yang standby di loket SKCK," jelas AKP Budi Santoso.
Kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 serta sesuai Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kebumen.
Editor : EldeJoyosemito