get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Mahasiswa Peserta KKN Unwiku Purwokerto Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:09 WIB
header img
Mahasiswa peserta kuliah kerja nyata (KKN) tahun 2024 Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto (Unwiku) terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Mahasiswa peserta kuliah kerja nyata (KKN) tahun 2024 Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto (Unwiku) terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Ini tentu saja sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Oleh karena itu, mahasiswa yang melakukan kerja praktek atau KKN di Banyumas berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam acara pelepasan mahasiswa KKN, dilakukan juga penyerahan kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan Rektor Unwiku Heru Cahyo.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto, mengatakan sebanyak 268 mahasiswa telah dilindungi oleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

Program ini bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa selama menjalankan aktivitas KKN selama satu bulan, khususnya dalam melindungi mereka jika terjadi risiko.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto karena telah mengikutsertakan mahasiswa KKN dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Antony.

Ia menjelaskan bahwa ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang terjangkau, yaitu Rp16.800, mahasiswa bisa mendapatkan dua jaminan yakni JKK dan JKM.

"Jika terjadi risiko kerja, baik saat berangkat, saat bekerja, maupun dalam perjalanan pulang saat mahasiswa menjalankan aktivitas KKN, mereka akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Semua ini dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut