get app
inews
Aa Read Next : Diduga Konsleting Listrik, 2 Mobil Terbakar Hebat di SPBU Banyumas

34 Juru Takar dan Juru Timbang Resmi Dikukuhkan, Siap Bekerja dengan Penuh Tanggung Jawab

Senin, 12 Agustus 2024 | 20:27 WIB
header img
34 Juru Takar dan Timbang Resmi Dikukuhkan, Siap Bekerja dengan Penuh Tanggung Jawab. Foto: Dok Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 34 Juru Takar dan Juru Timbang resmi dikukuhkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga saat mencanangkan Bulan Daya Saing, Senin (12/8/2024). Mereka terdiri dari 17 Juru Takar dan 17 Juru Timbang yang akan mengemban amanah di 18 SPBU dan 21 Pasar rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga, Johan Arifin mengatakan jika Bulan Daya Saing untuk menyemarakkan HUT ke 79 Kemerdekaan RI.vBulan Daya Saing juga menjadi momentum kemajuan perindustrian dan perdagangan di Kabupaten Purbalingga.

"Tujuan adanya Juru Takar dan Juru Timbang adalah adanya partisipasi dan peran aktif yang mampu menjaga ketertiban ukur di pasar rakyat dan SPBU. Jika ada niat baik dari para pelaku usaha untuk memastikan alat takarnya sesuai ketentuan, maka tidak mustahil Purbalingga bisa meraih kembali predikat Daerah Tertib Ukur," kata Johan dalam keterangannya.

Menurut dia, di Bulan Daya Saing ini juga terdapat pelatihan gula kelapa, eco print, dan kerajinan glagah. Johan berharap, pencanangan Bulan Daya Saing dapat meningkatkan daya saing aparatur dan IKM Logam di Kabupaten Purbalingga sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti yang hadir dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi akan niat baik, kerja keras, dan sinergitas dari seluruh pihak termasuk para pelaku usaha.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut