get app
inews
Aa Read Next : Layani Kebutuhan, BPJS Kesehatan Purwokerto Hadirkan Beragam Kanal Layanan

Polresta Banyumas Pastikan Pemohon SKCK Terlindungi JKN Aktif

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:36 WIB
header img
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia ini bertujuan untuk memperluas jangkauan Program JKN bagi seluruh warga negara Indonesia. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Memiliki jaminan kesehatan sangat penting untuk menghadapi risiko kesehatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dalam upaya memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak terlindungi melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diterbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan ini mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki status kepesertaan aktif dalam Program JKN.

Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia ini bertujuan untuk memperluas jangkauan Program JKN bagi seluruh warga negara Indonesia. Setelah menjalani uji coba sejak Januari hingga Mei 2024, pelaksanaan implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 secara nasional dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024, termasuk di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

“Syarat permohonan SKCK saat ini adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, dan 5 lembar pas foto 4x6 berlatar belakang merah. Mulai tanggal 1 Agustus 2024, ada tambahan syarat, yaitu wajib menunjukkan keaktifan status kepesertaan JKN,” jelas Brigadir Siska Alfiyatun Nada, Petugas SKCK Polresta Banyumas, saat ditemui Tim Jamkesnews pada Jumat (16/08) di Polresta Banyumas.

Petugas pelayanan SKCK melakukan verifikasi status kepesertaan dalam Program JKN dari pemohon SKCK melalui website Portal Informasi Kepesertaan JKN, serta memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi terkait persyaratan tersebut.

“Petugas pelayanan SKCK akan mengonfirmasi kembali keaktifan status kepesertaan JKN di loket penyerahan SKCK. Jadi, untuk warga Kabupaten Banyumas yang menjadi pemohon SKCK, saya himbau untuk memastikan kepesertaan JKN aktif,” ungkap Siska.

Siska menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Program JKN penting karena dapat memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang pasti bagi setiap pemohon SKCK. Menjadi peserta JKN membuat kita lebih tenang menghadapi risiko keuangan akibat biaya pelayanan kesehatan.

Penambahan syarat kepesertaan JKN aktif untuk permohonan SKCK mendapatkan respons positif dari masyarakat berkat pelayanan yang mudah dan cepat. Salah satu pemohon SKCK di Polresta Banyumas adalah Dwi Agus Siswanto.

“Tadi diarahkan ke bagian informasi untuk dicek status kepesertaan JKN saya oleh petugas BPJS Kesehatan, dan ternyata aktif. Saya disarankan untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN agar bisa menunjukkan bukti keaktifannya. Alhamdulillah, semua dipermudah oleh petugasnya,” kata Dwi.

Sejalan dengan itu, Edelin, salah satu pemohon SKCK untuk melamar pekerjaan, menceritakan pengalaman pelayanannya.

“Pelayanannya sangat bagus karena semua prosesnya mudah dan cepat, tidak perlu antri lama. Kami dibantu registrasi dan dijelaskan fitur-fitur Aplikasi Mobile JKN,” ucapnya.

Kemudahan yang dirasakan pemohon SKCK memberikan kenyamanan selama proses layanan berlangsung. Pengalaman ini juga dirasakan oleh Fika Azazaya, seorang pemohon SKCK lainnya.

“Tadi awalnya belum tahu kalau harus terdaftar JKN aktif. Tapi itu mudah, bisa dicek lewat Aplikasi Mobile JKN. Cukup dengan memasukkan NIK, sudah ketahuan status kepesertaan kita,” terangnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, menjelaskan bahwa pemohon SKCK dapat memastikan keaktifan status kepesertaan mereka secara daring melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

“Layanan informasi dan administrasi JKN secara daring memungkinkan peserta JKN untuk mengakses layanan tersebut di mana saja dan kapan saja. Bagi pemohon yang dapat menunjukkan keaktifan kepesertaan JKN sejak awal penyerahan berkas administrasi, SKCK akan langsung diserahkan. Sementara itu, bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, mereka wajib menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran sebagai peserta JKN,” pungkas Niken.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut