get app
inews
Aa Read Next : Tarian Kolosal Warnai Peringatan HUT RI di Kebumen

Jabatan BPD di Kebumen Diperpanjang 2 Tahun, dari 6 Jadi 8 Tahun

Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:52 WIB
header img
Sebanyak 2.263 anggota BPD dari 21 Kecamatan di Kabupaten Kebumen telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Sebanyak 2.263 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 21 Kecamatan di Kabupaten Kebumen telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. 

SK tersebut diserahkan dalam acara Apel Bhakti dan Pengukuhan Anggota BPD yang berlangsung di Halaman Pendopo Kebumen.

Bupati Kebumen  mengatakan bahwa masa keanggotaan BPD diperpanjang selama dua tahun, menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa. Semula, masa jabatan anggota BPD adalah dari tahun 2019 hingga 2025, namun kini diperpanjang hingga 2027.

"Alhamdulillah, yang patut kita syukuri hari ini adalah kita bisa memberikan SK perpanjangan keanggotaan BPD, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun, menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa yang sudah lebih dulu menerima SK perpanjangan," ujar Bupati di Pendopo.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota BPD atas kerja keras mereka dalam membangun desa bersama jajaran pemerintahan desa. Ia mengakui bahwa sebelumnya, peran BPD sering kali tidak mendapatkan perhatian yang layak, bahkan diibaratkan seperti "Jailangkung": datang tak dijemput, pulang tak diantar.

"Dulu, saat awal saya menjabat, saya merasakan betul bahwa BPD ini seperti Jailangkung—datang tak dijemput, pulang tak diantar, alias keberadaannya tidak diperhatikan. Ini sangat menyedihkan, padahal BPD adalah lembaga desa yang penting, diakui oleh negara, dan wajib mendapatkan perhatian," jelasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut