Calon pelamar juga harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 pada skala 4, atau minimal 3,44 pada skala 5. Kompetensi pelamar harus dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan yang dilamar mempersyaratkan hal tersebut.
Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, tidak pernah terlibat tindakan pelanggaran seleksi di instansi pemerintah, serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Moh Amirudin, menambahkan bahwa tahapan seleksi pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024, sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024 dengan menggunakan CAT.
"Bagi pelamar yang tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dengan alasan apapun, akan dinyatakan gugur," jelas Amirudin.
Untuk itu, Amirudin mengimbau para pelamar agar teliti dalam membaca semua persyaratan pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan. Informasi lengkap dan pengumuman resmi terkait Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan https:// kepegawaian.kebumenkab.go.id/ atau https:// sscasn.bkn.go.id/.
Editor : EldeJoyosemito