JAKARTA, iNews.id - Untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
Hal itu, terkait dengan serangkaian protokol ketat (prokes) ketat yang bakal dilakui peserta SKD CPNS di lingkup KemenPANRB, yang akan berlangsung pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021.
Setidaknya terdapat serangkaian protokol kesehatan yang harus diikuti oleh para pelamar. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021
“Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
Kemudian peserta wajib menggunakan masker 3 lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar. Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Lalu peserta wajib menjaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Selanjutnya bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3 derajat celcius akan langsung menuju bagian registrasi. Sementara peserta dengan suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.
Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta.
Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
Namun apabila sebaliknya, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. Peserta akan dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan tersebut.
Editor : Arbi Anugrah