Melihat hubungan anak gadisnya yang semakin intensif, orangtua korban kemudian menanyakan perihal hubungan keduanya. Hingga akhirnya korban mengakui jika dirinya memiliki hubungan spesial dengan tersangka dan telah melakukan persetubuhan dengan tersangka RP sebanyak lima kali.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban yang kaget langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilacap Selatan.
"Ditanya sama orangtuanya setiap malam jemput (ke mana), ternyata TKP nya di tempat kos daripada tersangka. Atas laporan orang tuanya, karena ditanya anaknya beberapa kali ketemu, apakah ada hubungan khusus dengan tersangka, akhirnya korban menceritakan kepada orangtuanya bahwa telah melakukan persetubuhan," ujarnya.
Polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka RP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sedangkan korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama satu minggu terakhir ini. Masih dalam proses (pemeriksaan) lebih lanjut. Sementara korban hasil pemeriksaan tidak (hamil), masih sekolah juga, karena masih anak di bawah umur," ucapnya.
Kasus yang sempat mengundang perhatian publik ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar lebih memperhatikan keselamatan anak-anak, khususnya di lingkungan sekolah. Atas perilaku pembina Pramuka ini, polisi menyangkakan tersangka dengan pasal 81 Junto 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah