JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), di mana sebanyak 272 budaya takbenda yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI.
Rekomendasi ini berdasarkan hasil sidang Tim Ahli WBTbI yang berlangsung sejak tanggal 19 - 23 Agustus 2024 di Jakarta. Sidang yang diikuti oleh 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, kepala dinas tingkat provinsi, kabupaten, kota yang membidangi kebudayaan, serta Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 wilayah di Indonesia.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Hilmar mengatakan jika langkah berikutnya setelah penetapan adalah adanya upaya pelestarian warisan budaya, agar tetap terjaga eksistensinya dengan baik apabila seluruh pihak ikut serta.
“Tanggungjawab kelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," tuturnya.
Sementara menurut Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, menyatakan jika pada tahun 2024 sebanyak 668 usulan budaya takbenda yang diusulkan. “Jumlah usulan warisan budaya takbenda tahun ini adalah 668 usulan dari 32 provinsi, dua provinsi yang tidak mengirimkan usulan, yaitu Papua dan Papua Barat,” ujar Judi.
Editor : Arbi Anugrah