PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 142 accu motor yang berada di gudang sepeda motor baru PT. Nusantara Sakti, Jalan Pramuka Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas hilang. Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Banyumas, Selasa (13/8) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, hilangnya 142 accu motor tersebut berdasarkan laporan pengaduan pihak PT. Nusantara Sakti. Di mana sejumlah accu motor hilang secara bertahap dalam kurun waktu awal Juni-Agustus 2024.
Pihak Resmob Polresta Banyumas yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP serta meminta keterangan awal kepada DA, seorang penjaga gudang. Setelah dilakukan interogasi, diketahui jika DA (21) warga Kecamatan Sokaraja, mengakui telah mengambil accu tersebut.
"Modus pelaku secara bertahap pada kurun waktu awal Juni 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 tanpa ijin mengambil lalu menjual accu merk GS tersebut kepada orang lain yang telah memesanya. Total 142 buah accu senilai Rp37.573.000," kata Kompol Andriansyah dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Pelaku DA kemudian diamankan beserta barang bukti berupa dokumen laporan hasil audit PT. Nusantara Sakti Cabang Purwokerto, tanggal 12 Agustus 2024, dokumen shiping lis bulan Juni - Agustus 2024, slip gaji bulan Januari - Agustus 2024 perbulan sebesar Rp2.200.000, lalu satu sepeda motor, satu buah handphone dan sembilan unit accu merek GS.
"DA dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah