PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Bawaslu Banyumas melakukan pengawasan pada saat proses pendaftaran pasangan calon pada Kamis (29/8/2024).
Komisioner yang hadir adalah Ketua Bawaslu Imam Arif bersama para anggotanya yakni Yon Daryono, Suharso Agung Basuki, dan Rani Zuhriyah Bawaslu melakukan pengawasan ketat selama proses penerimaan pendaftaran pasangan calon dari 12 partai politik pengusul.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pimpinan partai politik, termasuk ketua dan sekretaris dari masing-masing partai, hadir secara fisik di Kantor KPU Banyumas.
Pengawasan ini juga difokuskan untuk memastikan bahwa penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan bagi pasangan calon yang diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat. Seluruh pimpinan partai politik hadir. Meskipun kemarin kami juga sudah menyaksikan saat LO dari gabungan parpol ini berkonsultasi," ujar Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi.
Suharso Agung Basuki, anggota Bawaslu Banyumas yang juga Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, menambahkan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pencalonan, penelitian materi dan indikator kebenaran dokumen persyaratan pencalonan bagi pasangan calon mencakup adanya dokumen asli dalam bentuk fisik serta dokumen asli dalam bentuk digital yang dapat diakses dan dibaca dengan jelas di Silon. Selain itu, menurut Agung, ada setidaknya 17 jenis berkas persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami memastikan bahwa dokumen persyaratan tersedia dalam bentuk fisik dan digital. Tadi, kami menghitung bahwa Pak Dewo memiliki 20 jenis dokumen persyaratan, sementara Bu Lintarti memiliki 18 dokumen. Perbedaannya adalah Pak Dewo memiliki berkas ijazah pendidikan selain SMA dan keterangan haji," jelas Agung.
Selain itu, Bawaslu juga telah memastikan bahwa dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPRD sudah ada dan memenuhi syarat.
"Dokumen pengunduran diri Bu Lintarti sudah ada. Aturannya jelas, minimal harus ada surat pengunduran diri terlebih dahulu. Pada saat penetapan, dokumen tersebut harus dilengkapi dengan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri. Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan saat penetapan, maka bisa menggunakan tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses," ujar Agung.
Pengawasan ketat ini berlangsung hingga pukul 23.59 WIB pada hari ketiga. Menurut Agung, hingga batas waktu tersebut, tidak ada partai politik peserta pemilu lainnya yang mendaftarkan pasangan calon. Jika sesuai regulasi, maka masa pendaftaran akan diperpanjang.
"Sesuai aturan, masa pendaftaran akan diperpanjang. Jadwal tahapan akan ditunda terlebih dahulu, kemudian disesuaikan dengan jadwal perpanjangan. KPU juga wajib melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pemangku kepentingan mengenai perpanjangan tersebut. Karena sisa partai politik yang belum bergabung kurang dari 6,5% syarat pencalonan, maka memungkinkan gabungan partai politik yang sudah diterima pendaftarannya untuk memisahkan diri dan mengusulkan pasangan calon lain," pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito