get app
inews
Aa Read Next : Partai Nasdem Banyumas Pastikan Dukung Sadewo-Lintarti, Siap untuk Memenangkan

Ada Potensi Pelanggaran Administratif, Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU Taat Prosedur

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 21:25 WIB
header img
Ada Potensi Pelanggaran Administratif, Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU Agar Taat Prosedur. Foto: Arbi Anugrah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Melihat dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyumas yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas agar taat terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme administratif.

"Ada potensi, apabila tidak dilaksanakan, maka masuk kejenis pelanggaran administrasi yang bisa mengena kepada KPU," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono kepada wartawan di Purwokerto, Jumat (30/8/2024).

Menurut Yon Daryono, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah melaksanakan pengawasan tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan sejak tanggal 27-29 Agustus 2924. Hingga pada akhir pendaftaran, Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Banyumas dengan didukung oleh 12 partai politik pemilik kursi DPRD maupun partai politik non parlemen.

"Kami mencermati dari sejumlah peserta partai Pemilu 2024, ada enam partai politik yang tidak memberikan dukungan kepada calon yang mendaftar di hari terakhir tanggal 29 kemarin. Ada 6 partai, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Bulan Bintang dan Partai Solidaritas Indonesia," ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Banyumas juga mencermati dinamika perkembangan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya pada Pasal 135 huruf b. Di mana ada beberapa titik krusial yang harus KPU Kabupaten Banyumas laksanakan dan harus KPU perhatikan dengan seksama.

"Ada poin di mana di pasal 135 huruf b, itu ada potensi terjadinya perubahan-perubahan proses pencalonan. Di mana partai non parlemen yang tidak mengusung pasangan calon yang kemarin mendaftarkan, secara garis besar total perolehan suara sahnya sebenarnya tidak mencukupi 6,5 persen, sebagaimana hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang ditetapkan sebelumnya. Di mana DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kabupaten Banyumas 1 juta, maka di situ harus ada akumulasi perolehan suara sah sebesar 6,5 persen," jelasnya.

Yon juga mengungkapkan, jika menilik pasal tersebut terkait pengusulan calon dari DPP, maka ada kemungkinan dan peluang bagi peserta Pemilu non parlemen yang kemarin tidak ikut mendukung pasangan calon, termasuk juga partai yang kemarin mendaftar. Apabila ada kegandaan dukungan terhadap dua pasangan calon, maka ada kewajiban KPU untuk melakukan proses klarifikasi melalui KPU RI ke DPP.

"Artinya pengurus DPP pusat terutama ketua dan sekretaris memastikan bahwa yang mana yang mereka dukung. Karena bisa saja ada kemungkinan potensi-potensi partai yang kemarin tidak mendaftarkan pasangan calon sebanyak 12 partai itu kemudian ternyata ada perubahan keputusan di DPP terkait mengusulkan pasangan calon," ujarnya.

"Perlu diperhatikan betul khususnya kepada KPU, karena apabila tidak dilaksanakan dengan baik terkait dengan tata cara prosedur dan mekanisme pencalonan, bisa muncul potensi sengketa. Sengketa terkait dengan kegandaan dukungan dari partai-partai tertentu," lanjutnya.

Yon menegaskan jika proses sengketa ini dapat dilaksanakan dan dapat diproses oleh Bawaslu, jika terdapat permohonan sengketa. "Pada prinsipnya Bawaslu dengan amanah undang-undang yang melekat, kami siap apabila ada pengajuan sengketa proses terkait dengan pencalonan ini," ucapnya.

Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap agar rekan-rekan di KPU Kabupaten Banyumas bisa memahami tata cara prosedur dan mekanisme. Terlebih melihat dinamika politik di Kabupaten Banyumas yang sangat cepat berubah di detik-detik terakhir pendaftaran pasangan calon.

"Meskipun ada dinamika-dinamika regulasi yang sangat cepat di akhir-akhir ini. Tetapi kita meyakini betul rekan rekan KPU bisa menangani persoalan-persoalan dinamika ini," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya satu pasangan calon di Pilkada Banyumas, Bawaslu juga melakukan proses pengawasan terhadap keputusan penundaan penetapan dan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang diperpanjang oleh KPU Banyumas selama 3 hari, mulai tanggal 2-4 September 2024.

Termasuk juga memonitor hingga hari penutupan perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Jika tidak ada perubahan pasangan calon, maka sesuai ketentuan, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Banyumas akan melawan kotak kosong (kolom kosong).

"Apabila memang sampai dengan hari ketiga tidak ada perubahan dan kemudian hanya satu pasangan calon saja. Maka di situ akan ada ketentuan di mana pasangan calon yang sudah diterima pendaftarannya bisa saja berhadap-hadapan dengan kolom kosong," jelasnya.

Bahkan, Bawaslu Kabupaten Banyumas sudah mulai memonitor potensi gerakan beberapa pihak yang mulai menyuarakan dukung mendukung. Baik mendukung pasangan calon yang didukung gabungan partai politik ataupun potensi mendukung kotak kosong, baik di media sosial maupun secara langsung.

"Tidak ada norma secara tegas yang melarang, yang ada adalah larangan untuk menghalang-halangi orang untuk memberikan hak suaranya. Itu ada potensi pasal yang bisa menjeratnya," ucapnya.

Jadi apabila ada para pihak yang kemudian menyuarakan pasangan calon yang didorong oleh gabungan peserta pemilu, maupun yang menyuarakan kolom kosong, dalam konteks proses demokrasi, menurut dia hal tersebut sah-sah saja.

"Yang dilarang adalah keikutsertaan beberapa pihak yang harus netral, ASN, perangkat desa dan jajarannya, TNI-Polri dan para pihak yang memang tidak diperbolehkan untuk ikut terlibat dalam politik praktis. Memberikan satu keputusan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan," tambahnya.

Maka dari itu, dari sejumlah potensi, Bawaslu Kabupaten Banyumas ingatkan kepada KPU Kabupaten Banyumas agar taat terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang terkait dengan administratif. Sebab terdapat potensi yang jika tidak dilaksanakan, maka dapat masuk dalam jenis pelanggaran administrasi.

"Jadi itu tiga poin yang ingin kami sampaikan sambil kita mengikuti proses lanjutan dari tahapan yang sedang dilaksanakan oleh teman-teman di KPU. Bawaslu Banyumas berharap Pilkada di Banyumas ini berlangsung dengan aman, lancar dan bagian masyarakat untuk memilih pemimpin Banyumas yang terbaik," pungkasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut