get app
inews
Aa Text
Read Next : Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Bisa Secara Online tanpa Calo

JHT Aturannya Kini Kembali ke Rugulasi Lama

Rabu, 02 Maret 2022 | 12:58 WIB
header img
JHT kini aturannya dikembalikan lagi ke regulasi sebelumnya. Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mencabut regulasi baru. (Sumber/dok okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - JHT kini aturannya dikembalikan lagi ke regulasi sebelumnya. Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mencabut regulasi baru terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) . 

Saat ini, tim dari kementerian sedang melakuka revisi atas peraturan baru dan kembali menggunakan aturan lama.

Ida menegaskan, kementerian saat ini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 


Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Ida di Jakarta, Rabu(2/3/2022).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut