PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-KPU Banyumas tidak membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Meski KPU RI telah menerbitkan surat keputusan nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 pada 11 September 2024.
Dalam suratnya, KPU menginstruksikan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah di 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.
"Setelah kami pelajari, Banyumas tidak termasuk dalam kategori tersebut. Ada beberapa poin yang membuat Banyumas tidak memenuhi syarat untuk membuka kembali pendaftaran," jelas Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni.
Toni menjelaskan bahwa surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 menyebutkan bahwa pendaftaran kembali dibuka bagi daerah yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan pendaftaran.
Namun, pada masa perpanjangan pendaftaran di Banyumas, KPU telah menerima pendaftaran dari pasangan calon Ma’ruf Cahyono dan Yulianti, meskipun berkas dari calon wakil, Yulianti, tidak lengkap.
Setelah verifikasi berkas, diketahui bahwa berkas dari Yulianti tidak tersedia sama sekali, sehingga KPU Banyumas menerbitkan tanda pengembalian berkas. Ini berarti pendaftaran pasangan Ma’ruf dan Yulianti telah diterima, meskipun tidak lengkap.
Editor : EldeJoyosemito