get app
inews
Aa Read Next : Ibu-ibu Bernyanyi dengan Suara Kencang di Kereta Api Penumpang Lain Terganggu 

Daop 5 Purwokerto dan Polisi Sosialisasi dan Tilang di Tempat Pelanggar Pintu Perlintasan KA

Kamis, 19 September 2024 | 12:15 WIB
header img
Daop 5 Purwokerto dan Polisi Sosialisasi dan Tilang di Tempat Pelanggar Pintu Perlintasan KA. Foto: Arbi Anugrah

"Di Daop 5 Purwokerto kita pilih di perlintasan Kroya, karena di sini titik yang sangat ramai dan potensi untuk kejadian kemacetan," ujarnya.

Maka dari itu pihak KAI Daop 5 Purwokerto bekerjasama dengan Satlantas Polresta Cilacap untuk melakukan penilangan di tempat. "Jadi kita kerjasama dengan Satlantas Polresta Cilacap lakukan tilang di tempat untuk masyarakat yang melanggar apabila pintu sudah akan ditutup tetapi menerobos," tegasnya.

Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya. Pengandara juga wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara menurut Kanit Gakum Satlantas Polresta Cilacap, Ipda Adim Haryoko mengatakan jika pihaknya akan langsung melakukan penertiban pemakai jalan yang menerobos palang pintu di perlintasan sebidang dengan menggunakan pasal 296 undang undang nomor 22 tahun 2009.

"Itu ancaman hukumannya 3 bulan kurungan dan denda 750 ribu. Itu kita maksudkan untuk menekan angka kecelakaan yang sering terjadi terutama di perlintasan Kereta Api," ujarnya.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, dan memutar balik di perlintasan sebidang KA.

"Sejauh ini untuk respon masyarakat dalam kegiatan ini Alhamdulillah responnya positif, selain kita melaksanakan penilangan juga memberikan reward kepada pemakai jalan yang tertib dalam berlalulintas terutama yang berhenti saat perlintasan di tutup," ujarnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut