get app
inews
Aa Read Next : Bupati Kebumen Sebut Gaji Perangkat Desa Seharusnya Minim Rp3,5 Juta

Inilah Boedyo Dharmawan yang Menjabat Pjs Bupati Kebumen

Rabu, 25 September 2024 | 07:09 WIB
header img
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Boedyo Dharmawan dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kebumen. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Penjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana melantik Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Boedyo Dharmawan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kebumen.

Boedyo Dharmawan, yang lahir di Brebes pada 12 Oktober 1969, akan menjabat sebagai Pjs Bupati Kebumen selama dua bulan. Hal ini terjadi karena Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan Wakil Bupati, Ristawati Purwaningsih, secara resmi mengikuti kontestasi Pilkada 2024, yang mengharuskan mereka menjalani cuti selama masa kampanye.

Pelantikan Pjs Bupati Kebumen dilakukan di Semarang pada Selasa, 24 September 2024, bersamaan dengan pengukuhan Pjs Kepala Daerah lainnya seperti Purworejo, Pemalang, Kota Surakarta, dan Kota Magelang. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Arif Sugiyanto, Sekda Edi Rianto, serta beberapa pimpinan OPD Kebumen.

Nana Sudjana menyampaikan bahwa kepala daerah definitif yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada harus melepaskan jabatannya sementara waktu, yang kemudian diisi oleh penjabat sementara. Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur memberikan pesan kepada para pejabat definitif maupun penjabat sementara Bupati/Walikota.

"Kepada pejabat definitif, selamat berjuang dalam mengikuti tahapan Pilkada. Mari kita doakan bersama agar Pilkada di Jawa Tengah berlangsung aman dan damai," ujar Nana.

Nana juga menitipkan pesan kepada para Pjs Bupati/Walikota agar menjalankan tugas dengan penuh amanah, bersikap netral terhadap pasangan calon, serta mampu menjalin koordinasi yang baik dengan Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan.

"Pjs tidak dapat bekerja sendiri. Harus meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat. Pastikan situasi tetap aman, kondusif, dan proses kampanye berjalan lancar," tegasnya.

Selama masa cuti, Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan fasilitas jabatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Bupati Arif menyampaikan bahwa selama masa cuti, ia akan tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen.

"Karena saya tidak memiliki rumah di sini, saya akan tinggal bersama orang tua," jelas Arif.

Sementara itu, Ristawati Purwaningsih memilih untuk tinggal di rumah pribadinya di Desa Semanding, Kecamatan Gombong. "Saya akan kembali ke Semanding, Gombong," ujar Ristawati.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut