PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas menangani lima kasus dugaan pelanggaran sejak dimulainya tahapan Pilkada hingga saat ini.
"Selama tahapan Pilkada 2024, hingga memasuki masa kampanye, kami telah menangani lima kasus. Tiga di antaranya merupakan pelanggaran administrasi, dan dua lainnya terkait pelanggaran undang-undang yang telah kami teruskan ke instansi terkait," ungkap anggota Bawaslu Banyumas Yon Daryono, dalam rapat kerja teknis bersama Panwascam yang diselenggarakan oleh Bawaslu Banyumas.
Yon menjelaskan bahwa dari lima kasus tersebut, dua merupakan pelanggaran administrasi yang melibatkan jajaran KPU. Kasus pertama melibatkan perekrutan anggota PPS Kebocoran yang pernah menjadi saksi dalam Pemilu, dan kasus kedua adalah penunjukan anggota PPS Sokaraja Lor yang tercatat sebagai pengurus partai politik.
"Sedangkan satu pelanggaran administrasi lainnya dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas yang tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu," tambah Yon.
Dua kasus lainnya merupakan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa. Salah satu kasus melibatkan seorang dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang berstatus sebagai ASN.
Ia diduga terlibat dalam rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Sabtu, 21 September 2024.
"Kasus lainnya adalah pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Keniten, yang diketahui mengarahkan audiens untuk memilih calon Bupati dalam rapat sosialisasi pembentukan KPPS," ujar Yon.
Yon menegaskan bahwa kelima kasus tersebut telah ditangani dan diteruskan kepada pihak berwenang yang memiliki otoritas untuk memberikan sanksi.
Tiga pelanggaran administrasi telah diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Banyumas, sedangkan dua pelanggaran lainnya telah diserahkan kepada Pj. Bupati serta Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Editor : EldeJoyosemito