PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Seorang pria berinisial AS (39), yang bekerja sebagai tukang parkir di Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga. Penangkapan tersebut dilakukan karena ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang yang dibeli secara online.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, menginformasikan jika tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada Kamis, (26/9) lalu.
"Tersangka diketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibeli secara online dari seseorang," kata AKP Ihwan di Mapolres PurbaIingga, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal ketika dua anak melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mencari sesuatu di tepi jalan dekat jembatan Desa Toyareja. Anak-anak tersebut kemudian mendekati lokasi, namun pria itu segera pergi.
"Dua anak tersebut yang penasaran kemudian ikut mencari di sekitar lokasi dan menemukan sebuah bungkusan. Karena takut bungkusan tersebut narkoba, anak-anak tersebut kemudian melaporkan kepada Ketua RT," ungkapnya.
Ketua RT kemudian meneruskan laporan mengenai anak-anak tersebut kepada Polres Purbalingga. Petugas dari Satresnarkoba selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ditemukan.
"Bungkusan tersebut berisi serbuk putih diduga merupakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik barang tersebut," jelasnya.
Dia dijelaskan, petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap pemilik narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh anak-anak tersebut, ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang serupa berada di depan salah satu mini market.
"Saat dimintai keterangan oleh personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga, pria tersebut mengakui sebagai pemilik sabu yang ada di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu paket plastik transparan yang berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,26 gram, dua potongan plastik berwarna hitam dan putih, satu bungkus rokok, sebuah pipet kaca, satu potongan sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, serta sebuah sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2011. Menurutnya, tujuan penggunaan tersebut adalah untuk menjaga kebugaran fisik dan mempermudah proses berpikir.
Sabu tersebut, menurut tersangka, diperoleh dengan cara dipesan oleh seorang teman melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak ia dikenal. Setelah proses pembayaran selesai, sabu tersebut diletakkan di suatu lokasi dan kemudian diambil olehnya.
Tersangka mengungkapkan bahwa pada tahun ini, ia telah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak lima kali untuk konsumsi pribadi. Dalam transaksi terakhir, ia bahkan bersedia menggadaikan sepeda motor demi memperoleh sabu dengan harga Rp1,7 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana yang akan dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Editor : Arbi Anugrah