PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen dengan melibatkan enam orang pelaku. Dari enam pelaku, dua orang telah ditangkap.
Saat sekarang, Satreskrim Polresta Banyumas telah mengantongi identitas keempat pelaku percobaan perampokan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran terus dilakukan.
"Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman korban, Aris Mujiyanto (36), warga Desa Pageralang RT 02 RW 12, Kecamatan Kemranjen, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Selasa (8/10/2024).
Saat peristiwa pencurian terjadi, korban sedang tertidur bersama anak perempuannya di ruang tengah. Ketika terbangun, korban mendapati dirinya sudah dalam keadaan terikat dengan tali.
Salah seorang pelaku langsung mengancam korban dengan pisau yang diarahkan ke lehernya, sementara pelaku lainnya memegangi tangan dan kaki korban yang terikat, sembari mengancam agar korban tidak berteriak.
Menurutnya, salah satu pelaku langsung menodongkan pisau ke leher korban, sementara pelaku lainnya memegang tangan korban yang sudah diikat dan satu pelaku lagi memegang kaki korban, sambil mengancam agar tidak berteriak.
Tiga pelaku lainnya kemudian masuk ke kamar tidur istri korban dan mengancam dengan pisau yang diarahkan ke perut.
"Melihat situasi tersebut, korban berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan berlari keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga," ujar Kapolresta yang didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Andriansyah Rithas Hasibuan.
Setelah itu, lanjutnya, korban kembali masuk ke rumah membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya. Pada saat bersamaan, seorang warga bernama Sudiro datang untuk membantu melawan para pelaku hingga terjadi pergumulan.
Akibat kejadian itu, Sudiro mengalami luka akibat sabetan golok di tangan, kepala, dan punggung.
"Enam pelaku berusaha melarikan diri, namun hanya dua yang berhasil diamankan oleh warga, sedangkan empat lainnya berhasil melarikan diri. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kemranjen," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial OA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan Abd (25), warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
"Identitas empat pelaku lainnya sudah kami ketahui, dan saat ini kami sedang melakukan pengejaran," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah golok, satu gulung lakban, seutas tali, dan satu kunci mobil.
"Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ujar Kombes Pol Ari.
Editor : EldeJoyosemito