Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kucing di Kolong Mobil Ditembak 3 Kali hingga Tewas, Pria Kaos Kuning Ini Dicokok Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Jual Beli Kucing Peliharaan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Minggu, 06 Maret 2022 | 12:45 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Jual Beli Kucing Peliharaan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
JUAL beli kucing peliharaan bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah dihukumi haram walau hanya sebagai mengganti uang pakan selama pemeliharaan? Foto: Ytmg

Tetap Merujuk pada Dalil

Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah.

Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram,

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut