PURWOKERTO, iNews.id- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi telah mengumumkan adanya rekrutmen besar-besaran CASN (calon aparatur sipil negara) atau pendaftaran CPNS 2021. Secara total, ada kebutuhan 1.275.387 lowongan CPNS yang formasinya ada di 56 kementerian dan lembaga serta di 34 provinsi dan 504 pemerintah kabupaten dan kota.
Berdasarkan informasi dari Kemenpan RB, jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga, sebanyak 69.684. Jumlah tersebut terdiri dari 61.129 formasi kementerian dan lembaga, serta 8.555 penetapan formasi melalui sekolah kedinasan. Kemudian penetapan formasi daerah ditetapkan sebanyak 652.803 formasi. Dari 34 pemerintah provinsi menyediakan 139.443 formasi, yang terdiri dari 128.656 guru, 10.787 non-guru. Sedangkan 504 pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan 513.360 formasi, yang terdiri dari 418.370 guru serta 94.990 formasi non-guru.
Bagi yang tertarik mendaftar sebagai CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka dapat menyiapkan persyaratan umum sebagai berikut:
a. Pas foto berlatar belakang berwarna merah
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Kartu Keluarga (KK)
d. Ijazah
e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.
Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021 antara lain:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
d. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.
e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian
f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
Editor : EldeJoyosemito