get app
inews
Aa Text
Read Next : Tajamkan Strategi, Paslon Sadewo-Lintarti Gelar Rapat Pemantapan Tim Pemenangan

Bawaslu Teruskan Kasus Penyebaran Video Hoaks oleh Kades Kasegeran ke Polresta Banyumas

Sabtu, 02 November 2024 | 18:40 WIB
header img
Bawaslu Banyumas meneruskan kasus penyebaran video hoaks yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kasegeran Saefudin ke Polresta Banyumas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Bawaslu Banyumas meneruskan kasus penyebaran video hoaks yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kasegeran Saefudin ke Polresta Banyumas.

Laporan tersebut diteruskan setelah Saefudin menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu dalam kasus lain, yakni dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi pada 21 Oktober 2024 saat acara Silaturahmi dan Konsolidasi antar Kepala Desa di Hotel Meotel, Purwokerto.

Koordinator Sentra Gakkumdu Banyumas/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas Yon Daryono menyatakan berdasarkan kajian awal Laporan, jenis dugaan yang ditemukan bukan merupakan ranah UU Pemilihan yang bisa ditangani oleh Bawaslu.

"Laporan sudah dibuat kajian awal oleh Bawaslu Banyumas, bahwa kesimpulannya jenis pelanggaran UU lainnya, yakni di ranah UU ITE. Bawaslu sudah melakukan pleno tanggal 1 November 2024 dan dalam mekanisme sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024 terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota maka 1x24 jam diteruskan ke pihak terkait. Karena itulah, Bawaslu Banyumas telah meneruskan hasil penanganan ke Polresta Banyumas,"jelas Yon pada Sabtu (2/11/2024).

Penyerahan berkas penanganan pelanggaran terkait laporan video hoaks dari Bawaslu Banyunas kepada Perwira Piket di SPKT Polresta Banyumas Iptu Mulyo Handoko.

Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Banyumas, Rumah Juang Andika-Hendi, dan Gema Banteng Perkasa mendesak agar Bawaslu Banyumas segera mengambil tindakan tegas terhadap Saefudin. 

Desakan ini terkait laporan yang mereka ajukan atas tuduhan penyebaran video hoaks berdurasi 1 menit 53 detik yang dinilai mengandung informasi tidak benar dan merusak citra pasangan calon gubernur Andika-Hendi.

Video  tersebut berisi potongan klip yang digabungkan menjadi satu, memicu kontroversi dan menjadi perhatian publik.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut