PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Bawaslu Banyumas meneruskan kasus penyebaran video hoaks yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kasegeran Saefudin ke Polresta Banyumas.
Laporan tersebut diteruskan setelah Saefudin menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu dalam kasus lain, yakni dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi pada 21 Oktober 2024 saat acara Silaturahmi dan Konsolidasi antar Kepala Desa di Hotel Meotel, Purwokerto.
Koordinator Sentra Gakkumdu Banyumas/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas Yon Daryono menyatakan berdasarkan kajian awal Laporan, jenis dugaan yang ditemukan bukan merupakan ranah UU Pemilihan yang bisa ditangani oleh Bawaslu.
"Laporan sudah dibuat kajian awal oleh Bawaslu Banyumas, bahwa kesimpulannya jenis pelanggaran UU lainnya, yakni di ranah UU ITE. Bawaslu sudah melakukan pleno tanggal 1 November 2024 dan dalam mekanisme sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024 terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota maka 1x24 jam diteruskan ke pihak terkait. Karena itulah, Bawaslu Banyumas telah meneruskan hasil penanganan ke Polresta Banyumas,"jelas Yon pada Sabtu (2/11/2024).
Penyerahan berkas penanganan pelanggaran terkait laporan video hoaks dari Bawaslu Banyunas kepada Perwira Piket di SPKT Polresta Banyumas Iptu Mulyo Handoko.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Banyumas, Rumah Juang Andika-Hendi, dan Gema Banteng Perkasa mendesak agar Bawaslu Banyumas segera mengambil tindakan tegas terhadap Saefudin.
Desakan ini terkait laporan yang mereka ajukan atas tuduhan penyebaran video hoaks berdurasi 1 menit 53 detik yang dinilai mengandung informasi tidak benar dan merusak citra pasangan calon gubernur Andika-Hendi.
Video tersebut berisi potongan klip yang digabungkan menjadi satu, memicu kontroversi dan menjadi perhatian publik.
Editor : EldeJoyosemito