PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang pria terkait kasus perjudian togel Hongkong. Penangkapan dilakukan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan.
“Satreskrim Polres Purbalingga telah berhasil mengamankan tersangka dalam kasus perjudian togel di sebuah rumah di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja," kata Kaurbinops Satreskrim Polres Purbalingga, Ipda Win Winarno, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa siang (12/11/2024).
Ipda Win menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka SG (52), seorang wiraswasta yang tinggal di desa tersebut diduga menjalankan praktik perjudian togel di rumahnya di Desa Kedungjati.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan togel di wilayah Bukateja. Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis malam (23/10) di rumahnya.
"Dari hasil pendalaman akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti kasus perjudian jenis togel tersebut," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan terkait perjudian, antara lain uang tunai sebesar Rp 92.000, kertas rekap dengan angka taruhan togel pembeli, dua blok kertas untuk mencatat nomor togel bagi pelanggan serta dua set kartu rumus togel. Selain itu, terdapat satu lembar kertas ramalan togel, satu kertas angka Sio dan satu daftar hasil togel terkini.
Modus yang digunakan tersangka adalah membuka layanan penjualan togel di rumahnya, kemudian ia memasang nomor pilihan pembeli secara online pada situs judi togel Hongkong. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ini selama sebulan.
Awalnya, ia memasang nomor sendiri melalui situs judi online, namun kemudian banyak orang yang meminta jasanya untuk memasang nomor melalui akun miliknya.
Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 29 persen dari total pemasangan taruhan setiap harinya. Biasanya, pembeli memasang taruhan dengan nominal antara seribu hingga lima ribu rupiah, dan total jumlah taruhan yang terkumpul setiap hari mencapai lebih dari seratus ribu rupiah.
Ipda Win menegaskan bahwa SG akan dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian serta Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Sebagai tambahan, Satreskrim Polres Purbalingga juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan menghimbau agar warga yang mengetahui adanya kegiatan perjudian segera melapor ke Polres Purbalingga agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Arbi Anugrah