get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Jadi Penyakit Masyarakat, Polisi Buru Para Penjudi di Banyumas

Rabu, 13 November 2024 | 15:54 WIB
header img
Barang Bukti Judi Kartu. Foto: Dok Polresta Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Permainan judi merupakan penyakit masyarakat yang kini terus diburu pihak kepolisian, tak hanya judi online, namun juga segala bentuk jenis perjudian. Seperti yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mengamankan tiga orang terkait kasus perjudian jenis thuti.

"Para pelaku atau tersangka melakukan perjudian jenis thuti",kata Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rights Hasibuan dalam keterangannya, Rabu 913/11/2024).

Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan tiga pria berinisial SAR (69) dan KWN (65) warga Sampang Cilacap serta WAR (34) laki laki warga Kecamatan Kebasen, pada Jumat (8/11) lalu, sekitar pukul 00.27 WIB. 

Kompol Andryansyah mengatakan jika para pelaku diamankan setelah sebelumnya pada Kamis (7/11) pukul 23.30 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen jika ada dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah tersebut. 

"Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan mengamankan pelaku di rumah milik WTM, berikut barang bukti berupa 1 set kartu ceki isi 120 kartu dan uang tunai sebesar Rp. 586.000," ujarnya.

Menurutnya, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut