Dede Budiman, anggota tim penilai, menyebut penilaian Desa Anti Korupsi mencakup lima aspek penting yang meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Budaya lokal itu yang menggali dari diri sendiri menguatkan dan memesankan kepada masyarakat umum bahwa masyarakat desa lewat budayanya menggaungkan nilai nilai anti korupsi,” jelasnya.
Syarat lain untuk lolos adalah memiliki sistem informasi desa (SID) yang baik dan bebas dari temuan pemeriksaan Inspektorat.
Proses penilaian Desa Pasiraman Kidul meliputi pemaparan indikator antikorupsi oleh Kepala Desa, verifikasi dokumen, kunjungan lapangan, serta wawancara dengan lembaga dan masyarakat.
Kepala Desa Pasiraman Kidul, Suherman, menegaskan komitmen desanya. "Kami sudah menjalankan aturan dengan maksimal dan berusaha memberikan pelayanan terbaik tanpa korupsi," tegasnya.
Desa Pasiraman Kidul berharap bisa lolos dan menjadi inspirasi bagi desa lain di Jawa Tengah.
Editor : Arbi Anugrah