PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika, AS (45), warga Kecamatan Sumbang, dan GF (39), warga Kota Semarang yang berdomisili di Kecamatan Sumbang.
"Kedua tersangka, yang diketahui merupakan kakak beradik sekaligus pengedar narkotika, ditangkap oleh petugas di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Sumbang pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB,"kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bekas bungkus roti merk Paroti warna cokelat yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,433 gram dan 4,3616 gram, serta delapan butir pil cokelat jenis ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram.
"Selain itu, petugas juga mengamankan kartu ATM, dua unit handphone masing-masing merk Redmi Note 8 dan Redmi Note 13, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam,"jelasnya.
Sementara dari GF, barang bukti yang disita meliputi kotak bekas arloji yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2540 gram, 0,1686 gram, dan 0,2201 gram.
Petugas juga menemukan plastik kresek berisi timbangan digital, dua bendel plastik klip transparan, alat bong hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, serta dua handphone merk Infinix Hot 8 dan Redmi Note 7.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. AS dan GF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito