Terkait Penyalahgunaan Obat Terlarang, Satuan Resnarkoba Ringkus Perempuan Muda

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial SP (30), warga Kecamatan Purwokerto Timur, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan psikotropika pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Arcawinangun, Purwokerto Timur.
Tindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/ A/ 134/ XII/ 2024/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTA BANYUMAS, tertanggal 7 Desember 2024.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa:
- 110 butir obat dalam kemasan silver bergaris hijau dan kuning.
- 9 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF.
- 1 plastik klip transparan berisi 5 butir obat warna kuning bertuliskan MF.
- 6 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir obat putih berlogo Y.
- 1 kresek hitam berisi 50 lembar kemasan obat silver bergaris hijau dan kuning, masing-masing berisi 10 butir.
- 1 botol plastik Hexymer® berisi 1.000 butir obat kuning bertuliskan MF.
- 2 botol plastik putih, masing-masing berisi:
- 28 plastik klip (10 butir obat warna kuning bertuliskan MF).
- 36 plastik klip (10 butir obat putih berlogo Y).
- 38 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir obat kuning bertuliskan MF.
- 2 bendel plastik klip transparan.
- Uang tunai sebesar Rp 255.000.
Editor : EldeJoyosemito