get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Sungguh Bejat, Pria Setengah Tua Cabuli Bocah 6 Tahun di Toilet

Jum'at, 22 November 2024 | 07:46 WIB
header img
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan mengamankan seorang pria pelakunya. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan mengamankan seorang pria berinisial PJO alias Puji (46), warga Kecamatan Kembaran. 

Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial N (6), warga Kecamatan Sokaraja, di dalam toilet umum di belakang kios area Taman Satria, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi kejadian. Pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, korban pergi ke kios milik ibu temannya di area Taman Satria. Di sana, korban bermain boneka bersama temannya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban memberitahu temannya bahwa ia ingin buang air kecil dan pergi ke toilet umum. Setelah selesai, korban keluar dari toilet dan bertemu dengan PJO yang berdiri di depan pintu toilet lain.

“Modus pelaku adalah menghampiri korban, lalu mengajaknya masuk kembali ke toilet dengan berkata ‘sini masuk’ sambil memegang tangan kiri korban dengan kencang. Pelaku kemudian menuntun korban masuk ke dalam toilet, dan di sanalah pencabulan terjadi,” ungkap Kompol Andryansyah.

Setelah melakukan aksi tersebut, PJO memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban sambil berkata, “nih buat kamu,” lalu meninggalkan toilet.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/100/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 7 November 2024.

Saat ini, PJO bersama barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta surat visum et repertum telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

PJO dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut