get app
inews
Aa Text
Read Next : Bolone Mase Banyumas Sepenuhnya Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Panwascam Cilongok Bertindak Cepat Terkait Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang

Senin, 25 November 2024 | 07:42 WIB
header img
Panwascam mengamankan barang bukti berupa 98 botol minyak goreng dan 21 bahan kampanye dari beberapa desa di Cilongok. (Foto: Istimewa)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id-Relawan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Yasin di Kecamatan Cilongok. Laporan tersebut terkait kegiatan tebus murah minyak goreng yang dilakukan pada masa tenang Pilkada, Minggu (24/11/2024).

Sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) langsung bertindak cepat terhadap laporan tersebut. 

Ketua Panwascam Cilongok, Daimun, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 98 botol minyak goreng dan 21 bahan kampanye dari beberapa desa, termasuk Desa Karanglo dan Desa Gunung Lurah.

"Kami sangat prihatin, apalagi pelanggaran ini dilakukan oleh tokoh masyarakat. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Daimun.

Daimun menambahkan, pihaknya menemukan kegiatan serupa di beberapa desa lain, dengan barang bukti berupa delapan karton minyak goreng dan kertas simulasi pencoblosan.

"Kami akan terus mengawasi pelanggaran di wilayah ini untuk memastikan proses Pilkada berjalan jujur dan adil,"katanya.

Sementara Koordinator Relawan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni menyatakan pihaknya menerima laporan adanya pembagian minyak goreng di Desa Rancamaya pada pukul 17.00 WIB. Setelah memverifikasi di lokasi, mereka memastikan kegiatan itu benar terjadi.

"Begitu mendapat informasi, kami langsung menuju lokasi. Ternyata memang benar ada pembagian minyak goreng seharga Rp5 ribu per botol untuk tiap warga," ujar Aan.

Di Desa Rancamaya, tim relawan menemukan dua warga yang mengaku mendapatkan minyak murah dengan merek Minya Kita. 

Warga juga menerima bahan kampanye berupa kertas berisi arahan untuk memilih Paslon Ahmad Lutfi-Yasin. Kegiatan ini diduga dimotori oleh seorang aktivis partai berinisial JR.

Aan menduga minyak goreng yang dibagikan berasal dari satu sumber yang sama, karena ditemukan merek yang sama di tempat penyimpanan di Kedungbanteng beberapa hari sebelumnya.

"Hal ini tidak hanya melanggar aturan kampanye, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi. Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini secara serius," tegas Aan.

Ia juga mengapresiasi langkah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilongok yang sudah mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti dari beberapa desa. Aan menekankan pentingnya politik yang bersih tanpa praktik pragmatis seperti ini.

"Jika cara-cara seperti ini terus dilakukan, hanya politisi dengan modal besar yang bisa bersaing, sementara orang baik yang tidak punya dana akan terpinggirkan," tambahnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut