PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kampanye ajakan untuk memilih "Kotak Kosong" dalam Pilkada Banyumas 2024 yang diinisiasi oleh Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) kini berujung pada pelaporan ke Polresta Banyumas. Sugeng, sebagai juru kampanye "Kotak Kosong," bersama sejumlah rekannya dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Sadewo Tri Lastiono – Dwi Asih Lintarti pada Senin (25/11/2024).
"Kami melaporkan Sugeng dkk. dengan dasar Pasal 510 KUHP," Ketua Tim Hukum Sadewo-Lintarti, ujar kata Khoerudin Islam saat berada di Polres Banyumas.
Menurut Khoerudin, Pasal 510 KUHP mengatur larangan mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin dari kepolisian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana kurungan atau denda. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik juga mewajibkan izin resmi untuk kegiatan kampanye, termasuk pawai politik.
"Arak-arakan tanpa izin ini melanggar ketertiban umum dan melibatkan mobilisasi masyarakat, sehingga harus ditindak tegas sesuai hukum," tegas Khoerudin.
Sugeng, warga Dusun Kalirajut, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, diduga mengorganisir kampanye "Kotak Kosong" dengan woro-woro menggunakan dua kendaraan bermotor, yakni mobil Agya merah berpelat H 8626 HH dan mobil L300 hitam berpelat R 8664 ER. Kampanye ini berlangsung pada Minggu (24/11/2024), mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Kegiatan yang dimulai dari Markas KRB di Desa Notog ini melintasi beberapa desa, termasuk Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul, dan Desa Kedungwringin di Kecamatan Patikraja. Tujuannya adalah mengajak masyarakat memilih "Kotak Kosong" dalam Pilkada Banyumas.
"Kegiatan ini jelas melanggar aturan, karena arak-arakan yang melibatkan massa harus memiliki izin resmi dari kepolisian," tambah Khoerudin.
Editor : EldeJoyosemito