Selain melapor ke Polres Banyumas, Tim Hukum Sadewo-Lintarti juga melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu Banyumas. Mereka menilai kampanye ini melanggar ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 187 ayat (1) mengatur bahwa kampanye di luar jadwal resmi KPU dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara 15 hari hingga 3 bulan, dan/atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
"Laporan ke Bawaslu berfokus pada pelanggaran UU Pilkada, sedangkan ke Polres terkait pelanggaran ketertiban umum," ujar Khoerudin.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, saat dikonfirmasi, menyatakan telah menerima laporan tersebut. Selain laporan dari Tim Hukum Sadewo-Lintarti, Bawaslu juga menerima laporan serupa dari Panwascam Patikraja, yang disertai bukti foto dan video.
“Kami akan membahas laporan ini dengan Sentra Gakumdu dalam waktu dekat,” ungkap Imam.
Tim Hukum Sadewo-Lintarti, yang terdiri dari Hari Prasetya, Yugo Triyono dan Obi Suharjono mengingatkan pentingnya memastikan kegiatan politik sesuai prosedur. Mereka berharap aparat penegak hukum dan Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran demi menjaga integritas Pilkada Banyumas 2024.
“Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan tidak ada lagi kampanye ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak kepercayaan publik dalam proses demokrasi,” tutup Khoerudin.
Editor : EldeJoyosemito