JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Pria yang diduga tinggal di Jerman itu telah mengaku sebagai Nabi ke-26 dan menghina Rasulullah Saw.
Bareskrim Polri juga memasukkan Paul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Interpol berupaya memburunya.
"Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Adapun bunyi Pasal 156a ialah: Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jozeph Paul Zhang kini terdeteksi berada di Jerman. Dia meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan sempat singgah di Hong Kong.
Editor : ZenTeguh