get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Banyumas dan PWI Gelar Bakti Sosial, Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Takjil Gratis

Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Rampung, Kejari Purwokerto Serahkan Uang Negara Rp 4,4 Miliar 

Senin, 09 Desember 2024 | 15:58 WIB
header img
Kejari Purwokerto menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp 4.487.379.300 dari kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kedungbanteng. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp 4.487.379.300 dari kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kedungbanteng

Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Purwokerto bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada pada Senin (9/12/2024).

Uang rampasan tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Frenky Silaban, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Sigit Kristiyanto, kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Arif Triyanto.

Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi dana eks PNPM yang melibatkan terpidana Ida Rokhani dan rekan-rekannya.

"Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Selain uang tunai, sebelumnya kami juga telah menyerahkan barang rampasan lain berupa kendaraan, termasuk mobil," jelas Gloria.

Ia menambahkan, uang rampasan ini akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) di Kedungbanteng. Gloria berharap dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan menjadi pembelajaran penting untuk mencegah korupsi di masa mendatang.

Selain penegakan hukum, Gloria menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan.

"Kami akan memberikan edukasi melalui para jaksa agar perbuatan korupsi seperti ini tidak terulang. Kejaksaan memiliki tugas tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pendampingan dan edukasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," ujarnya.

Sepanjang tahun 2024, Kejari Purwokerto mencatat sejumlah perkembangan signifikan dalam penanganan kasus korupsi. Terdapat empat perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, dua kasus telah memasuki tahap penyidikan, dua perkara berada pada tahap penuntutan, dan tiga kasus telah dieksekusi.

Penyerahan uang rampasan dari kasus PNPM Kedungbanteng ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi sekaligus mengedepankan pemanfaatan hasil rampasan untuk kepentingan masyarakat.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut