Sesuai Peraturan Bupati, Haryono menegaskan bahwa kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen tidak diperbolehkan untuk kegiatan jual beli, kecuali di area Kapal Mendoan. Aturan ini berlaku bahkan saat Car Free Day.
"Aturannya sudah jelas, alun-alun tidak boleh digunakan untuk berjualan. Penindakan atas pelanggaran akan dilakukan oleh Satpol PP," tambahnya.
Haryono juga menekankan beberapa aturan yang berlaku bagi para PKL di Kapal Mendoan, salah satunya larangan jual beli lapak. Lapak diberikan secara gratis, dan PKL hanya dikenakan retribusi harian sebesar Rp3.750 untuk penggunaan fasilitas milik daerah.
"Kontrak berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan," jelasnya.
Dengan adanya Kapal Mendoan, diharapkan PKL dapat menjalankan usahanya dengan nyaman, dan kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen tetap menjadi ruang publik yang tertib dan asri.
Editor : Elde Joyosemito