Bisa juga dengan bacaan yang lebih ringkas,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi kuburan. Kemudian beliau berdoa,
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ
“Keselamatan untuk kalian, wahai penghuni rumah kaum mukminin. Kami insyaaAllah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim 249).
Tidak Dianjurkan Membaca al-Quran di Kuburan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim 1631).
Imam an-Nawawi (w. 676 H) – salah satu ulama madzhab Syafiiyah – menjelaskan hadis ini, dengan mengatakan,
وَفِيهِ أَنَّ الدُّعَاء يَصِل ثَوَابه إِلَى الْمَيِّت , وَكَذَلِكَ الصَّدَقَة ….وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن وَجَعْل ثَوَابهَا لِلْمَيِّتِ وَالصَّلاة عَنْهُ وَنَحْوهمَا فَمَذْهَب الشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور أَنَّهَا لا تَلْحَق الْمَيِّت
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa doa akan sampai pahalanya kepada mayit, demikian pula sedekah… sedangkan bacaan al-Quran, kemudian pahalanya dihadiahkan untuk mayit, atau shalat atas nama mayit, atau amal ibadah lainnya, menurut madzhab Imam as-Syafii dan mayoritas ulama, amalan ini tidak bisa diberikan kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 11/85).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta