JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Hukum ziarah kubur jelang Ramadhan sepertinya telah menjadi tradisi bagi masyarakat. Akan tetapi, bagaimana hukum ziarah kubur jelang Ramadhan menurut pandangan Islam?
Sejumlah ulama menjelaskan jika pada dasarnya, ziarah kubur memiliki banyak kebaikan dan sangat disarankan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam.
Ziarah kubur juga memiliki manfaat lainnya, seperti dapat menenangkan hati, mengingatkan akan kematian, dan mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti.
Semua ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا.
"Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri akhirat, dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya)." (HR Al-Hakim (I/376) dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan sanad yang hasan)
إِنِّيْ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً.
"Sesungguhnya dulu aku telah melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur, sesungguhnya pada ziarah kubur itu ada pelajaran (bagi yang hidup)." (Lihat keterangan lebih lengkap dalam Ahkaamul Janaa-iz wa Bida’uha, halaman 227–229, oleh Syekh Al Albani rahimahullah)
Editor : Arbi Anugrah