PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku perampokan toko emas Rejeki di Pasar Kemukusan, Grumbul Banaran, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang beraksi pada Kamis (19/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah Tim Reskrim Polresta Banyumas melakukan penelusuran secara mendalam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (22/12) disebuah kos yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Kami melakukan pendalaman dan kami telah mengantongi nama pelaku, dan saat itu kami melakukan upaya pengajaran dan berhasil kita lakukan penangkapan pada hari Minggu 22 Desember di Kota Surabaya, tepatnya disalah satu tempat kos, kami mengamankan pelaku atas nama Ade Yulyan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (24/12/2024).
Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan, Tim Reskrim Polresta Banyumas melakukan pengejaran terhadap pelaku Ade Yulyan yang merupakan warga Desa Kedungwringin Rt 04 Rw 01, Kecamatan Patikraja, Banyumas berdasarkan penelusuran cctv arah pelaku melarikan diri. Menurutnya, berdasarkan penelusuran cctv semuanya runtut dari jam-jamnya, mulai dari cctv yang ada di alfamart, cctv yang di muhammadiyah, dan alfamart Linggasari.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Ari Wibowo, pada pukul 12.12 WIB, pelaku terpantau masih menggunakan jaket strip berwarna hijau, dan pada pukul 12.13 WIB, pelaku sudah berganti menggunakan jaket warna hitam berhoodie dengan menggunakan helm berwarna biru muda.
"Ada beberapa cctv yang sudah kita dapatkan, pelaku menggunakan helm, dan lari ke arah selatan, dari situlah tim Reskrim melaksanakan penelusuran CCTV sekitaran, larinya pelaku ke arah selatan," ucapnya.
Setelah melakukan penelusuran tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri kendaraan motor trail KLX yang digunakan pelaku. Pihaknya mengungkapkan jika pemilik dari kendaraan motor KLX ini adalah Hendri Yulianto.
"Yang mana setelah ditelusuri, motor ini dipinjam oleh pacarnya Agustin Gaby. Lalu dari saudari Agustin Gaby ini, pelaku meminjam motor dari Gaby. Motor inilah yang dipakai melakukan tindak pidana curas," jelas Kombes Ari yang akhirnya dapat mengungkap identitas pelaku.
Pelaku berhasil diamankan di sebuah kosan yang berada di Kota Surabaya, dan saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti emas hasil perampokan. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan senjata air gun yang digunakan pelaku saat beraksi di toko emas.
"Pada saat kami mengamankan pelaku, kami melakukan penggeledahan, kami mengamankan barang bukti antara lain 1 unit air gun, 1 kotak peluru gotri. Selain itu terdapat 15 untai kalung emas yang kami temukan juga di kos-kosannya. Sedangkan 1 unit SPM KLX kami temukan pada saat penelusuran, bukan pada saat penangkapan," ungkapnya.
Dari barang bukti 15 kalung emas yang didapatkan dari pelaku saat penggeledahan, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Sementara ini barang yang kita temukan di tempat kost ada 15 kalung, masih kita melakukan pendalaman, nanti akan kita cek kembali, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku," pungkasnya.
Sementara menurut pelaku Ade Yulyan mengatakan jika niat merampok toko emas tersebut karena untuk modal biaya menikah. Ia mengaku sengaja mencari toko emas terdekat menggunakan google map dan memilih toko emas yang tidak memiliki teralis besi.
"Untuk modal menikah dengan seseorang. Tiba-tiba aja cari di google map, alasannya memilih toko emas karena toko emas itu tidak ada teralisnya," ucapnya.
Alasan Ade Yulyan merampok toko emas pada siang hari bolong karena sudah sangat butuh uang untuk biaya menikah. Selain itu, emas yang ia dapatkan mudah untuk dijual kembali. Maka dari itu, ia niatkan untuk merampok setelah sebelumnya membeli senjata air gun di Solo, meminjam motor dan meminjam jaket ojek online (ojol) kepada saksi Gaby.
"Pertimbangan ambil emas itu karena mudah dijual, karena sudah butuh uang (nekat merampok siang bolong) untuk nikah," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya diberitakan, aksi perampokan dengan senjata api menggegerkan masyarakat di Kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (19/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang pria tak dikenal berhasil mengambil nampan berisi 26 kalung emas seberat total 279,720 gram dari etalase dengan nilai kerugian mencapai Rp153 juta.
Editor : Arbi Anugrah