PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial FA (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya, Jumirah (27).
Kejadian tragis ini berlangsung di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas dan menjadi salah satu peristiwa menonjol di tahun 2024.
Berikut fakta-fakta atas peristiwa tersebut:
1. Terancam Hukuman 15 Tahun
Polresta Banyumas menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, didampingi Kepala Satreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Senin (29/12/2024).
2. Motif Pembunuhan dan Kronologi Kejadian
Menurut penyelidikan awal, FA melakukan tindak kekerasan tersebut karena cemburu terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Insiden ini terjadi pada Kamis (26/12) malam saat korban sedang duduk di atas kasur lantai.
"Pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kunci inggris sebanyak tiga kali," jelas Kompol Adriansyah. Setelah korban tak bernapas, FA memeriksa kondisi istrinya, lalu merapikan tubuh korban di atas kasur. Selanjutnya, pelaku memesan ojek daring untuk menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.
Editor : EldeJoyosemito