PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Peserta kuliah kerja nyata (KKN) tahun 2025 Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto kini mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi siswa kerja praktek atau KKN.
Mahasiswa yang menjalani KKN di Kabupaten Banyumas pun berhak memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam acara pelepasan mahasiswa KKN, dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Selasa (7/1/2025). Penyerahan ini dilakukan oleh Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq bersama Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Rosalina Agustin mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Antony Sugiarto.
Kartu kepesertaan ini diberikan kepada mahasiswa KKN Universitas Jenderal Soedirman periode Januari – Februari 2025.
Rosalina, menyampaikan bahwa sebanyak 876 mahasiswa dan 47 dosen pendamping lapangan (DPL) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Program ini bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan selama menjalankan aktivitas KKN, khususnya dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi,” ujar Rosalina.
Ia menambahkan, Unsoed patut diapresiasi atas langkah mengikutsertakan mahasiswa dan dosen pendamping dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan iuran yang terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per peserta, program ini mencakup manfaat yang signifikan.
“Jika terjadi risiko kerja, mulai dari perjalanan pergi, saat menjalankan aktivitas, hingga perjalanan pulang, peserta dapat memperoleh perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para mahasiswa sebagai calon tenaga kerja di masa depan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini akan menjadi bekal penting bagi mereka dalam memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja maupun pemberi kerja.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Unsoed Purwokerto dalam melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam program KKN, sehingga dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan produktif bagi mahasiswa maupun dosen pendamping.
Editor : EldeJoyosemito