get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Judi Online, Pria di Purbalingga Lukai Diri dan Karang Cerita Dibegal hingga Viral

Perangi Judi Online, OJK Blokir Ribuan Rekening Hingga Maret 2025

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:52 WIB
header img
Hingga Maret 2025, OJK telah memblokir 14.117 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius dalam memerangi praktik judi online yang kian marak dan meresahkan. Hingga Maret 2025, OJK telah memblokir 14.117 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan OJK kepada pihak perbankan untuk menutup akses terhadap 14.000 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online.

"Selain itu, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening, sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening," jelas Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK dikutip dari iNews.id, Jumat (9/5/2025).

Langkah ini menurutnya merupakan respons cepat OJK terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait rekening-rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut