get app
inews
Aa Text
Read Next : Wartawan Diduga Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi, AJI Semarang: Menyalahi UU Pers

Lapas Semarang Angkat Bicara soal Napi Koruptor yang Ketahuan Pelesiran, Dipindah ke Nusakambangan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:55 WIB
header img
Napi korupsi Agus Hartono (rompi oranye diborgol) usai ditangkap intelijen kejaksaan untuk dipindahkan ke Lapas Semarang beberapa waktu lalu. Foto: MPI/Eka Setiawan

Akibat kejadian ini, belasan pejabat Lapas Semarang dicopot dari jabatannya sebagai bentuk sanksi atas kelalaian yang terjadi.

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir), Zaenal Abidin, menuntut transparansi dari pihak berwenang terkait adanya napi korupsi dan TPPU yang bisa pelesiran di luar lapas.

"Kenapa koruptor bisa keluar lapas? Dijawab saja kenapa koruptor bisa ke luar lapas? Jangan lempar tanggung jawab. Pencuri yang uangnya sedikit ketat sekali (dijaga) kok ini koruptor diberi kelonggaran?" kata Zaenal heran.

Zaenal juga mendesak agar semua pihak yang terlibat, termasuk petugas Lapas yang lalai, diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.

"Itu permainan kotor kalau dibiarkan. Pencuri yang uangnya sedikit ketat sekali, ini kok koruptor diberi kelonggaran," ucapnya.

Agus Hartono sendiri sebelumnya ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 22 Desember 2022. Saat itu, ia baru saja mendarat dari Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 232 dan duduk di kursi 41B.

Dia dijerat dalam berbagai kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Modus kejahatannya termasuk membobol bank pelat merah melalui kredit macet serta berbagai skema pencucian uang. Total vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya mencapai 19 tahun penjara.

Selain ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kasusnya juga masuk dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut