Denda Adminsitrasi PBB di Banyumas Tahun 1994 - 2004 Dihapus, Begini Penjelasannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/f0931_penghapusan-denda-pajak.jpg)
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Kabar baik bagi warga Kubupaten Banyumas. Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara 1994 hingga tahun 2024 digratiskan dari denda adminstrasi, atau ada penghapusan denda pajak. Hal ini disampaikan Kristanta, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Rabu (12/2).
"Masyarakat tinggal membayar pokoknya saja untuk Pajak Bumi dan Bamgunan. Selain PBB juga ada penghapusan denda pajak air tanah untuk tunggakan sebelum tahun 2024," ujar Kristanta kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Kristanta menambahkan, penghapusan pajak ini dilakukan Bapenda untuk mengupayakan agar masyarakat segara membayar pajak dan agar pendapatan daerah meningkat. Penghapusan denda pajak ini sendiri mulai diberlakukan sejak tanggal 12 Februari hingga 31 Maret 2005.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan penghapusan denda ini, terutama untuk PBB dengan tunggakan dari tahun 1994 sampai tahun 2024. Setidaknya minimal pokok pajak bisa masuk dengan adanya penghapusan denda pajak ini," ujar Kristanta. Tujuan dihilangkan denda ini adalah agar membayar tunggakan tanpa denda.
Menurut Kasubid Penagihan Bidang Pajak Daerah 1, Bapenda Kabupaten Banyumas, Gian Widayoko mengatakan denda antara tahun 1994 hingga tahun 2024 juga dalam rangka hari jadi Kabupaten Banyumas ke 454 tahun 2025.
"Pemkab Banyumas memberikan relaksasi penghapusan denda administrasi tahun pajak tahun 1994 hingga tahun 2024. Tujuannya salah satunya untuk membantu masyarakat yang mungkin lupa membayar atau pada tahun pajak bersangkutan waktu itu belum ada anggaran. Silahkan mumpung sekarang membayar pokok ketetapan saja," ujar Gian.
Editor : Aryo Arbi