get app
inews
Aa Text
Read Next : SiBLing BPJS Kesehatan Purwokerto Pastikan Faskes Optimal Layani Peserta JKN

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji 2025

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:13 WIB
header img
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Pemerintah bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan kesehatan optimal, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan ke Tanah Air. Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, tidak hanya pada tahun 2025 tetapi juga di masa mendatang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kesehatan jemaah haji dan petugas haji menjadi prioritas utama. "Dengan adanya perlindungan JKN, jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa khawatir dengan biaya pengobatan. Program ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi jemaah dan petugas haji dalam menjalankan ibadah," ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya.

Sejak 2017, persyaratan kepesertaan JKN telah memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, terutama dalam persiapan keberangkatan dan kepulangan. Ghufron menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh warga Indonesia, termasuk jemaah haji, terlindungi oleh jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang telah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan fisik dan finansial). Jika dalam proses pemeriksaan kesehatan ditemukan kondisi yang memerlukan layanan medis, jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mengakses fasilitas kesehatan.

"Kami memastikan peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah di Indonesia. Tahun ini kami fokus pada edukasi bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Meski mereka tetap dapat mengurus keberangkatan, kami mendorong pendaftaran JKN agar perlindungan kesehatan dapat dinikmati sebelum dan setelah pulang dari Tanah Suci," jelas Ghufron.

Jemaah haji dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini dinilai sangat bermanfaat, terutama dalam situasi darurat di Tanah Suci. Dengan riwayat kesehatan yang terdigitalisasi, tenaga medis di Arab Saudi dapat lebih cepat dan tepat menangani pasien.

Ghufron mengimbau agar pendaftaran dan pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp Pelayanan Administrasi (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang statusnya tidak aktif karena tunggakan iuran, pengaktifan dapat dilakukan dengan membayar tunggakan melalui kanal pembayaran atau memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M. Zain, menyatakan bahwa pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

"Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan," jelas Zain.

Zain menambahkan, perlindungan kesehatan tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, yang membedakan adalah kewajiban bagi seluruh jemaah haji reguler untuk terdaftar sebagai peserta JKN aktif. "Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan. Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat," tegas Zain.

Dengan perlindungan JKN, diharapkan jemaah dan petugas haji dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman, serta meraih haji yang maqbul dan mabrur.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut