get app
inews
Aa Text
Read Next : Karya Kreatif Serayu x Banyumas Digifest 2025 Resmi Dibuka, Beragam Kegiatan Digelar

Setelah DJ Chantal Dewi, Polisi Tangkap Musisi MF Terkait Narkotika

Kamis, 17 Maret 2022 | 21:32 WIB
header img
Ilustrasi narkotika

Kendati demikian, pihaknya belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan tersebut. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman. "Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," kata Danang.

Sebelumnya, Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi juga ditangkap karena sabu. Pada Kamis (17/3/2022), dia memakai baju tahanan narkoba ketika dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

DJ Chantal Dewi diamankan bersama tiga orang tersangka lainnya yang berinisial AG, DS, dan SM terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti empat unit handphone, satu plastik klip sabu seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong. 

Terhadap pelanggaran yang dilakukan empat orang tersangka tersebut, penyidik mempersangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut