get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Bongkar Jaringan Sabu dengan Tangkap 4 Pelaku, Amankan BB Senilai Rp1 Miliar

Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:51 WIB
header img
Satresnarkoba Polresta Banyumas, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 684 gram. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 684 gram. Empat pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini ditangkap, dengan barang bukti sabu-sabu senilai sekitar Rp1 miliar.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.

Operasi ini dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 20-31 Januari 2025 dan tahap kedua pada 1-20 Februari 2025. Pada tahap pertama, polisi mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan sembilan tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 85,51 gram sabu, 3.982 butir obat daftar G, dan 560 butir psikotropika. Sementara pada tahap kedua, dua kasus berhasil diungkap dengan tiga tersangka dan barang bukti 783 butir psikotropika.

Selain kasus narkoba, polisi juga mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol, perjudian, tindakan asusila, dan premanisme. "Ini merupakan upaya rutin kami untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah," ujar Kapolresta pada Jumat (21/2/2025)

Kasat Res Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan bahwa barang bukti sabu seberat 684 gram tersebut diperoleh dari pengungkapan empat kasus serta pengembangan dari kasus sebelumnya. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah MM, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). MM diamankan di wilayah Sumbang, Banyumas, pada 23 Januari 2025, dengan barang bukti sabu seberat 48 gram yang sempat dibuangnya.

"Kami kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap S, yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan MM. Dari S, kami menyita sabu seberat 12 gram," jelas Willy.

Berdasarkan keterangan MM dan S, polisi memperoleh informasi mengenai YO, seorang residivis asal Purwokerto yang telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Banyumas. 

YO diketahui telah mengedarkan narkotika di wilayah Purwokerto dan Purbalingga sejak 2019. Saat penangkapan MM dan S, YO berada di Bandung, sehingga tim Satresnarkoba bergerak ke kota tersebut.

"Kami sempat kesulitan karena YO sudah mengetahui bahwa jaringan di Banyumas telah ditangkap. Namun, akhirnya kami berhasil menangkapnya di dekat sebuah apartemen pada 25 Januari 2025," ujar Willy.

Dalam penggeledahan di apartemen YO, polisi menemukan paket sabu siap edar dengan berat hampir 500 gram yang rencananya akan diedarkan ke Purwokerto dan Purbalingga. YO diketahui menjual sabu dengan merek "Madu Super Strong" seharga Rp1,7 juta per gram, lebih mahal dari sabu biasa yang dijual sekitar Rp1 juta per gram.

"Alhamdulillah, YO berhasil kami tangkap. Ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika," tandasnya. 
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut