get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Kelakuan Nikita Mirzani Saat akan Ditahan Polda Metro, Berjalan Bak Model

8 Fakta Mencengangkan Kasus Dokter PPDS di RSHS Bandung Perkosa Anak Pasien 

Kamis, 10 April 2025 | 08:01 WIB
header img
Dokter PPDS Unpad diduga memiliki kelainan seksual. (Foto: Agi Ilman)

BANDUNG, iNewsPurwokerto.id Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah (31), mengguncang dunia medis.

Aksi bejat ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025. Berikut deretan fakta penting yang berhasil diungkap kepolisian:

1. Korban Disuntik Hingga 15 Kali
Pelaku membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Di lokasi tersebut, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepaskan seluruh pakaian. Priguna lalu menyuntikkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, yang terhubung ke selang infus. Ia juga menyuntikkan cairan bening ke dalam tubuh korban.

2. Korban Kehilangan Kesadaran Setelah Disuntik
Beberapa menit setelah disuntik, korban merasa pusing dan kemudian tidak sadarkan diri. Saat tersadar, korban langsung diminta mengganti pakaian dan kembali ke IGD, di mana waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

3. Korban Alami Luka dan Cerita ke Keluarga
Korban mengaku merasakan perih saat buang air kecil dan mengalami gangguan kesadaran usai disuntik. Ia kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang menjadi awal dari pengungkapan kasus ini.

4. Diduga Mengalami Kelainan Seksual
Menurut Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku memiliki kecenderungan penyimpangan seksual. Polda Jabar masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari tim ahli forensik untuk memastikannya.

5. Gunakan Obat Penenang Midazolam
Pelaku diduga menggunakan midazolam, obat penenang yang umum digunakan dalam dunia medis, untuk membius korban. Tindakan pemerkosaan dilakukan saat korban tidak dalam keadaan sadar.

6. Pemeriksaan Melibatkan 11 Saksi
Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, ibunya, serta sejumlah tenaga medis yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

7. Barang Bukti Menguatkan Dugaan
Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua set infus, tujuh alat suntik, dua sarung tangan, 12 jarum suntik, satu kondom dan beberapa jenis obat-obatan

8. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Priguna telah ditahan sejak 23 Maret 2025 dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut