Kejari Purwokerto Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Penjualan Susu BPTUHPT Baturraden

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penjualan susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Baturraden ke tahap penyidikan. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Dugaan penyelewengan dana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2024.
Susu yang dihasilkan dari sekitar 2.000 ekor sapi dan 600 kambing milik balai itu dijual ke Koperasi Kokornaba dengan harga di bawah ketentuan serta tanpa mempertimbangkan harga pasar.
Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji saat dikonfirmasi membenarkan adanya indikasi penyimpangan. Ia mengungkapkan, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Editor : EldeJoyosemito