Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Rampung, Kejari Purwokerto Serahkan Uang Negara Rp 4,4 Miliar

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp 4.487.379.300 dari kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kedungbanteng.
Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Purwokerto bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada pada Senin (9/12/2024).
Uang rampasan tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Frenky Silaban, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Sigit Kristiyanto, kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Arif Triyanto.
Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi dana eks PNPM yang melibatkan terpidana Ida Rokhani dan rekan-rekannya.
"Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Selain uang tunai, sebelumnya kami juga telah menyerahkan barang rampasan lain berupa kendaraan, termasuk mobil," jelas Gloria.
Ia menambahkan, uang rampasan ini akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) di Kedungbanteng. Gloria berharap dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan menjadi pembelajaran penting untuk mencegah korupsi di masa mendatang.
Editor : EldeJoyosemito